Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan kehutan Republik Indonesia Nomr : SK.327/Menlhk/Setjen/PLA.2/4/2016 Tentang Perubahan Fungsi Sebagian Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak Seluas ± 17.373 (Tujuh Belas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Hektar Dan Pengembalian Areal Penggunaan Lain (Enclave) Seluas ± 7.847 ( Tujuh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh) Hektar, Di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat Dan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten