Laporan

Sertifikat Lembaga Penyelenggaraan Pelatihan Kesejahteraan Sosial TERAKREDITASI PENUH dengan Masa Berlaku Tiga (3) Tahun dan Berwenang untuk Menyelenggarakan Pelatihan Kesejahteraan Sosial - Kementerian Sosial Republik Indonesia diberikan kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Barat

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini