Laporan

Motie Parlemen Pasundan Nomor4/I/49 tentang memutuskan mendesak kepada pemerintah seluas mungkin mengadakan sesuatu panitia Negara terdiri dar achli bahsa dan ahli hoekoem yang akan memeriksa terjemahan peraturan tersebut dalam bahsaa Indinesia agar peraturan dalam bahsa indonesia itu dapat diputuskan menjadi peraturan jang mempunjai kekuatan yang mengikat Tanggal 29 Maart 1949

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini