Laporan Pelaksanaan Pelatihan Peningkatan SDM Wirausaha Kawasan Ciletuh di Bidang Kerajinan Bambu (Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Tahun Anggaran 2016. Tahun 2016
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 282/Kpts-II/92 Tentang Perubahan Fungsi Dan Penunjukan Cagar Alam Gunung Halimun Yang TErletak Di Kabupaten Sukabumi Daerah Tingkat II Sukabumi, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Seluas ± 40.000 (Empat Puluh Ribu) Hektar Menjadi Taman Nasional Dengan Nama Taman Nasional Dengan Nama Taman Nasional Gunung Halimun,
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 175/Kpts-II/2003 Tentang Penunjukan Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi Terbatas Pada Kelompok Hutan Gunung Halimun dan Kelompok Hutan Gunung Salak Seluas ± 113.357 (Seratus Tiga Belas Ribu Lima Puluh Tujuh) Hektar Di Provinsi Jawa Barat Dan Provinsi Banten Menjadi Taman Nasional Gunung Halimun-Salak,
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 195/Kpts-III/2003 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di Wilayah Provinsi Jawa Barat Seluas ± 816.603 (Delapan Ratus 1Enam Belas Ribu Enam Ratus Tiga) Hektar