Showing 41 results

Archival description
Print preview Hierarchy View:

35 results with digital objects Show results with digital objects

Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Jawa Barat, Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Jawa Barat, Perhimpunan Hotel Dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sukabumi, Dan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Sukabumi Tentang Pengembangan Geopark Nasional Ciletuh – Palabuhanratu Sebagai Destinasi Pariwisata Nasional Dan Internasional Nomor : 556/30/PemKsm; Nomor : 101/DPD-PK/PKS-ASITA/IV/2017Nomor : 007/BPC-PHRI/KABSI/04-17; Nomor : 007/PKS-01/DPCHPIKABSI/IV/2017

  1. Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Jawa Barat, Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Jawa Barat, Perhimpunan Hotel Dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sukabumi, Dan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Sukabumi Tentang Pengembangan Geopark Nasional Ciletuh – Palabuhanratu Sebagai Destinasi Pariwisata Nasional Dan Internasional Nomor : 556/30/PemKsm; Nomor : 101/DPD-PK/PKS-ASITA/IV/2017Nomor : 007/BPC-PHRI/KABSI/04-17; Nomor : 007/PKS-01/DPCHPIKABSI/IV/2017

Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat

Keputusan Ketua Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Geopark Ciletuh Nomor : 001/TKGC/VIII/2015 Tentang Tim Penyusunan Dosier Geopark Ciletuh Kabupaten Sukabumi

Keputusan Ketua Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Geopark Ciletuh Nomor : 001/TKGC/VIII/2015 Tentang Tim Penyusunan Dosier Geopark Ciletuh Kabupaten Sukabumi, 2015, Copy, Sampul 11.

Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 175/Kpts-II/2003 Tentang Penunjukan Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi Terbatas Pada Kelompok Hutan Gunung Halimun dan Kelompok Hutan Gunung Salak Seluas ± 113.357 (Seratus Tiga Belas Ribu Lima Puluh Tujuh) Hektar Di Provinsi Jawa Barat Dan Provinsi Banten Menjadi Taman Nasional Gunung Halimun-Salak,

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 175/Kpts-II/2003 Tentang Penunjukan Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi Terbatas Pada Kelompok Hutan Gunung Halimun dan Kelompok Hutan Gunung Salak Seluas ± 113.357 (Seratus Tiga Belas Ribu Lima Puluh Tujuh) Hektar Di Provinsi Jawa Barat Dan Provinsi Banten Menjadi Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, 2003, Copy, Sampul 14.

Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 195/Kpts-III/2003 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di Wilayah Provinsi Jawa Barat Seluas ± 816.603 (Delapan Ratus 1Enam Belas Ribu Enam Ratus Tiga) Hektar

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 195/Kpts-III/2003 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di Wilayah Provinsi Jawa Barat Seluas ± 816.603 (Delapan Ratus 1Enam Belas Ribu Enam Ratus Tiga) Hektar, 2003, Copy, Sampul 15.

Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat

Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK 3683/Menhut-VII/KUH/2014 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Seluas 24.270,80 (Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh dan Delapan Puluh Perseratus) Hektar Di Kabupaten bogor Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat,

Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK 3683/Menhut-VII/KUH/2014 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Seluas 24.270,80 (Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh dan Delapan Puluh Perseratus) Hektar Di Kabupaten bogor Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, 2014, Copy, Sampul 17.

Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat

Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK 3685/Menhut-VII/KUH/2014 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Cikepuh Dan Cagar Alam Cibanteng Seluas 8.530,05 (Delapan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dan Lima Perseratus) Hektar Di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat

Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK 3685/Menhut-VII/KUH/2014 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Cikepuh Dan Cagar Alam Cibanteng Seluas 8.530,05 (Delapan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dan Lima Perseratus) Hektar Di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, 2014, Copy, Sampul 18.

Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan kehutan Republik Indonesia Nomr : SK.327/Menlhk/Setjen/PLA.2/4/2016 Tentang Perubahan Fungsi Sebagian Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak Seluas ± 17.373 (Tujuh Belas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Hektar Dan Pengembalian Areal Penggunaan Lain (Enclave) Seluas ± 7.847 ( Tujuh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh) Hektar, Di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat Dan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan kehutan Republik Indonesia Nomr : SK.327/Menlhk/Setjen/PLA.2/4/2016 Tentang Perubahan Fungsi Sebagian Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak Seluas ± 17.373 (Tujuh Belas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Hektar Dan Pengembalian Areal Penggunaan Lain (Enclave) Seluas ± 7.847 ( Tujuh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh) Hektar, Di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat Dan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, 2017, Copy, Sampul 19.

Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat

Results 1 to 10 of 41